1. Penghasilan di bawah 4 juta rupiah.
Apabila sobat semua mempunyai penghasilan diatas 4 juta, tidak usah ambil rumah ini ya sobat. Hal ini seringkali tidak disadari oleh calon pembeli apabila ingin mengajukan rumah bersubsidi. Karena pada dasarnya rumah subsidi ini dikhususkan pemerintah bagi masyarakat yang kurang mampu.
Namanya saja sudah subsidi loh sobat, jadi berikanlah kesempatan masyarakat lain yang berpenghasilan di bawah 4 juta rupiah untuk menikmati subsidi ini ya sobat.
2. Tidak Pernah Menerima Subsidi KPR
Syarat mengambil rumah subsidi selanjutnya ialah tidak menerima subsidi KPR sebelumnya. Apabila anda sudah pernah memiliki rumah KPR subsidi, maka jangan berharap bisa mengajukannya lagi dengan perumahan ynag berbeda.
Ingat, dua rumah KPR subsidi tidak akan bisa dimiliki oleh satu orang yang sama, atau pasangan yang sudah punya rumah lalu sang istri atau suami kembali mengajukan KPR subsidi atas nama salah satunya. Nah anda berarti harus paham mengenai prosedur pembelian rumah kpr dan tunai terlebih dahulu agar tidak salah paham.
Sangat tidak disarankan, apalagi dengan bank KPR yang sama, karena petugas bank akan mengecek kartu keluarga anda jika salah satu nama anda sudah ada di list KPR bank tersebut maka nama anda akan di blok dan tidak diperbolehkan lagi mengambil KPR rumah tersebut untuk kedua kalinya.
3. Saldo Bank Minimal Tiga Juta Rupiah
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengambilan KPR ini adalah saldo rekening bank calon pemohon haruslah minimal tiga juta rupiah. Peringatan saldo ini biasanya sudah diantisipasi oleh developer dengan memasukkan kedalam uang muka. Baca juga mengenai cara over kredit rumah kpr.
4. Karyawan Perusahaan Dengan Masa Kerja Minimal 1 Tahun
Nah sobat, ynag sering sekali menjadi kendala utama adalah anda harus seorang karyawan perusahaan dalam negeri, dan telah bekerja minimal 1 tahun. Biasanya pihak developer mempunyai syarat yang berbeda-beda, ada developer yang memperbolehkan calon pembeli dengan status karyawan kontrak tetapi msih bekerja, atau sebaliknya ada juga developer yang mengharuskan adanya “Surat Keputusan Karyawan Permanen”.
Tergantung developernya ya sobat, jika anda belum karyawan permanen sebaiknya pilih saja developer yang memperbolehkan karyawan kontrak dalam pengambilan rumah subsidi tersebut ya.
5. Surat Keterangan Gaji atau Slip Gaji
Setelah anda memberikan booking fee, pasti akan diminta surat keterangan gaji atau yang akrab disebut dengan slip gaji oleh pihak developer perumahan tersebut. Biasanya pihak developer akan meminta surat keterangan gaji atau slip gaji selama tiga bulan kebelakang dari bulan pengajuan booking fee, dengan catatan slip gaji tersebut ditanda tangani dan cap perusahaan oleh HRD.
6. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah
Syarat mengambil rumah subsidi berikutnya ialah surat keterangan tidak memiliki rumah. Biasanya sebelum proses akad kredit rumah dimulai, pihak decveloper akan memberikan anda dokumen yang menyatakan jika anda belum memilki rumah, nanti dokumen atau surat tersebut dan harus ditanda tangani oleh RT dan RW sesuai alamat domisili anda atau alamat sesuai KTP.
7. Rekam Jejak Bank yang Lain
Pengajuan KPR subsidi akan kesulitan memperoleh pengajuan KPR apabila memiliki rekan jejak transaksi bank yang kurang baik. Orang-orang yang pernah mengalami jejak black list karena ada masalah pembayaran atau masalah yang lainnya dengan bank, akan berpengaruh terhadap pengajuan KPR anda. Jadi jangan buat masalah dengan bank ya sobat, karena semua data-data anda terekan dengan baik oleh mereka.
8. Kelengkapan Dokumen Pribadi Lainnya
Kelengkapan dokumen pribadi tentu sangat penting untuk menunjang kelancaran pengajuan KPR anda. Jenis dokumen pribadi yang dimaksud yang harus dipersiapkan adalah dokumen photo copy.
A. Permohonan Berpenghasilan Tetap
Dokumen-dokumen yang dimaksud adalah
- Photo copy KTP Suami / Istri (Yg berlaku).
- Photo copy KK.
- Photo Copy Akta Nikah / Cerai.
- Photo copy NPWP.
- Pas Foto 3 X 4 (Suami Istri).
- Photo copy Tabungan Bank BTN.
- Surat Keterangan Belum memiliki Rumah.
- Surat Persetujuan Pasangan.
- Pernyataan tidak akan memindah / menjual miniimal 5 tahun.
A. Permohonan Berpenghasilan Tetap
- Slip Gaji terakhir (3bulan terakhir).
- Surat Keterangan dari tempat Bekerja / SK.
- Salinan Rekening koran tabungan. @3 bulan terakhir (Payroll).
- SPT PPH21 Jika ada
B. Permohonan Berpenghasilan Tidak Tetap
- Copy Rekening Koran 6 bln terakhir
- Akta Pendirian Perusahaan Terakhir SIUP dan TDP.
- Surat Keterangan Usaha RT / Lurah
- Pembukuan / Laporan Keuangan / Neraca dan Bukti Lainnya.
- Surat Keterangan Penghasilan.
Dan masih banyak lagi, tergantung persyaratan yang diminta atau yang ditetapkan oleh pihak developer perumahan tersebut.
Selain itu, syarat yang tidak kalah penting dalam pengajuan KPR subsidi tersebut adalah, bahwa anda adalah seorang warna negara Indonesia, dan tentunya sudah berusia 21 tahun keatas.
Walaupun agak ribet tetapi harus sabar ya sobat, karena kesabaran akan membuahkan hasil yang manis nantinya. Karena siapapun pastinya ingin memiliki rumah sendiri yang bisa dijadikan tempat berlindung. Benar kan sobat?
banyak konsumen yang dikecewakan,hati2 dengan pengembang nakal, biasanya manis2 d awl'a sj. banyak tmn sy ambil diperumahan ini yg kecewa sama kualitas bangunannya, sekalinya komplain gak ada tanggung jawabnya dr pengembang.soal bantuan uang muka juga dimainkan..HATI2 Tergoda rayuan maut genk!!
BalasHapus